Palti H Panjaitan, ditengah kerumunan warga |
ORBIT Channel, BEKASI - Umat Islam menuntut hukuman
qishash terhadap Palti H Panjaitan STh, Pendeta HKBP (Huria Kristen Batak
Protestan) yang melakukan penganiayaan terhadap Ustadz Abdul Aziz pada malam
Natal di desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten Bekasi.
Hal itu disampaikan dalam Tabligh dan Pawai Akbar
Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) di Masjid Islamic Center Bekasi, Ahad
(30/12/2012) seperti dilansir voa-islam, yang dihadiri para tokoh Bekasi
dan ribuan umat Islam yang berasal dari berbagai ormas, para aktivis dan
sejumlah pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bekasi.
Dalam pengantarnya, Ketua Forum Anti Pemurtadan
Bekasi (FAPB) Abu Al Izz menyampaikan bahwa acara ini adalah ajang pembahasan
masalah keumatan selama Natal dan Tahun Baru yang dijadikan sebagai sarana
pemurtadan dan maksiat. Tak kalah penting, acara tersebut juga merupakan respon
guna menyikapi arogansi umat Kristen, di mana Pendeta HKBP Palti Panjaitan
telah melakukan penganiayaan terhadap ustadz Abdul Aziz.
"Di jejalen ada peristiwa pemukulan yang
dilakukan oleh seorang pendeta HKBP Philadelphia yang bernama Palti Panjaitan
yang memukul seorang ustadz bernama Ustadz Abdul Aziz, putra tokoh Jejalen
Bapak KH Naimun," ujarnya mengawali acara usai shalat zuhur.
Menyikapi arogansi Pendeta HKBP itu, tokoh muda
Bekasi Ustadz Syamsudin menyampaikan bahwan berdasarkan syariat Islam, maka
kasus kazaliman Pendeta Palti Panjaitan harus dibalas dengan qishas.
"Bekasi ini kotanya para ulama, kotanya para
asatidz. Tapi sang pendeta itu berani memukul seorang ustadz. Maka tidak ada
kata lain hukumnya adalah qishas!!" tegasnya.
ejumlah tokoh Islam yang hadir turut meramaikan
Tabligh Akbar tersebut, di antaranya; KH Muhammad Al-Khaththath (Sekjen FUI),
Ustadz Salimin Dani (Ketua DDII Bekasi), Ustadz Sulaiman Zachawerus (Ketua FKUB
Kabupaten Bekasi), Ustadz Bernad Abdul Jabbar (Hizbud Dakwah Islam), Ustadz
Insan Mokoginta (Kristolog mantan Kristen), Ustadz Maulana Al-Hamdani (Ketua
Gabungan Remaja Islam/GARIS), dan para ustadz utusan berbagai kecamatan se
Bekasi Raya.
Para ulama dan tokoh Islam tersebut sangat
mengecam arogansi Kristen HKBP yang terus meresahkan umat Islam.
Beberapa menit sebelum ashar, orasi tabligh akbar
para tokoh diakhiri. Usai shalat Ashar berjamaah, acara dilanjutkan dengan aksi
pawai umat Islam keliling Kota Bekasi sebagai ekspresi penolakan atas sikap
arogan Kristen HKBP. Massa yang berpakaian putih-putih mengusung berbagai
pesan pamflet, di antaranya: Hukum Pendeta Palti Panjaitan, HKBP Tak Punya
Malu, HKBP Perusak Kerukunan, HKBP Tak Taat Aturan, Bekasi Menolak HKBP Ilegal,
Bongkar HKBP Ilegal, dan sebagainya.
Acara berlangsung tertib dan lancar, namun umat
menyayangkan ketidakhadiran Ustadz Abdul Aziz yang sudah dijadwalkan hadir
memberikan testimoni seputar penganiayaan Pendeta HKBP yang dialaminya.
Tiba-tiba ia membatalkan hadir dengan alasan teknis. Menurut sumber terpercaya
dari aparat di Kabupaten Bekasi, beberapa jam sebelum acara, aparat kepolisian
mendatangi rumah Abdul Aziz, memberikan tekanan agar ia tidak memberikan
testimoni di hadapan umat Islam dalam tabligh akbar.
Menurut Muhammad Al-Khaththat, intimidasi
terhadap Ustadz Abdul Aziz yang akan menghadiri acara ini adalah bentuk
pelanggaran HAM. Karenanya, ia mengimbau agar KUIB mendampingi Ustadz Abdul
Aziz melaporkan kasus intimidasi ini ke Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI).
"Laporkan pelanggaran HAM ini kepada PUSHAMI di Tanah Abang,"
imbaunya. (bilal/Arrahmah.com)